Bupati Pasuruan Ancam Pidanakan Perusahaan Pencemar Sungai

Bupati Pasuruan Ancam Pidanakan Perusahaan Pencemar Sungai

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 07 Okt 2015 19:49 WIB
Pasuruan - Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, kembali mengingatkan sejumlah perusahaan yang terbukti mencemari Sungai Wangi agar tidak main-main. Ia mengatakan peringatan keras yang sudah diberikan harus benar-benar dipatuhi jika tidak ingin dilaporkan ke polisi.

"Tugas pemerintah memberikan teguran-teguran sesuai tahapan. Terakhir kalau masih tidak memenuhi baku mutu ya saya akan proses pidana," kata Irsyad Yusuf di pendopo kabupaten, Rabu (7/10/2015).

Pemkab Pasuruan melalui Badan Lingkungan Hidup sudah memberikan surat peringatan pertama. Kata, Irsyad, jika sampai Pemkab mengeluarkan peringatan ketiga dan perusahaan tetap mengulangi kesalahan, sanksi paksaan berupa penghentian produksi hingga pencabutan izin tak akan segan diberikan.

"Sekarang proses ini kan masih berjalan. Kalau nanti tetap bandel dan membuang limbah di atas baku mutu, ya kita pidanakan," tandasnya.

Irsyad juga menyampaikan pada masyarakat, terutama warga di aliran Sungai Wangi, bahkan pemerintah serius menangi masalah limbah. Ia juga mengajak semua masyarakat, aktifis lingkungan hingga wartawan ikut awasi proses ini yang tengah berlangsung.

"Kalau ada yang nantang minta diawasi 24 jam kita siap. Tapi kan bisa saja mereka mengurangi kapasitas. Intinya yang kita sampaikan (dalam rilis) itu berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Irsyad.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu merilis ada 9 perusahaan yang terbukti limbahnya mencemari Sungai Wangi. BLH juga sudah memberikan surat peringatan pertama pada 17 September 2015, lalu dan 9 perusahaan diminta menandatangani pernyataan untuk menjaga kualitas lingkungan, terutama Sungai Wangi. Sejak peringatan tersebut dikeluarkan Sungai Wangi relatif bebas dari limbah cair di atas baku mutu.

9 Perusahaan itu diantaranya UD Hikmah Bahagia, PT Bumi Pandaan Plastic, PT Behaestex, PT Setia Pesona Cipta, PT ATI, PT CS2 Pola Sehat, PT Ultra Prima Abadi, PT Jaringnet, dan PT Hakiki Donarta.

Merasa pengolaan limbahnya telah sesuai Standar Bahan Baku Mutu yang ditetapkan, PT CS2 Pola Sehat dan PT Ultra Prima Abadi yang merupakan perusahaan milik Orang Tua Group, mengaku keberatan dituduh mencemari Sungai Wangi dan meminta semua pihak terkait melakukan pengawasan 24 jam nonstop agar bisa diketahui dengan pasti siapa yang bersalah.

Sengkarut kasus pencemaran Sungai Wangi dimulai sejak 2013 lalu dimana warga Desa Ngembe, Beujeng, Gunungsari, Sidowayah, Beji dan Kemirisewu hingga saat ini terus berjuang bebas dari limbah yang mencemari Sungai Wangi. Berbagai upaya termasuk beberapa kali unjukrasa ke BLH Kabupaten Pasuruan. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.