Dalam pledoinya itu Annas mencurahkan isi hatinya. Ia berbicara soal perjalanan hidupnya yang kini harus duduk sebagai pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi. Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, Annas dituntut hukuman selama 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Beberapa kali juga sidang perkara ini harus tertunda karena kondisi Annas yang tak sehat.
"Sebelumnya saya mohon maaf jika sidang sering tertunda karena kondisi kesehatan saya yang sering sakit-sakitan," ujar Annas membuka pledoinya.
Kakek berusia 75 tahun itu menuturkan riwayat pendidikan dan kariernya. "Saya sudah 54 tahun mengabdi. 34 tahun di pemerintahan, 18 tahun di dunia politik," katanya. Annas menyebut kariernya sebelum menjadi Gubernur Riau yaitu walikota di kabupaten kota berbeda dalam beberapa kali periode.
Saat menjadi gubernur, Annas mengatakan memang ada masalah dengan RTRW, ada sejumlah izin pembangunan infrastruktur yang harus diselesaikan. Namun ia membantah menerima sejumlah uang untuk pengurusannya.
Seperti misalnya mendapatkan uang dari Gulat Manurung dari PT Duta Palma. "Saya bersaksi dengan nama Allah, saya bersumpah saya tidak pernah menerima uang yang dituduhkan," katanya.
Annas mengatakan dirinya ingin mengabdi pada masyarakat Riau sampai ajal nanti. "Apa yang terjadi menimpa saya, seperti hapus panas setahun karena hujan sehari. Mudah-mudahan pengabdian saya tidak ternodai dengan keadaan saya terutama istri dan anak-anak," tutur Annas.
Ia meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara ini bisa menjatuhkan putusa ia tidak bersalah.
(Tya Eka Yulianti/Erna Mardiana)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini