Kedua tersangka adalah pemilik dan orang yang ikut serta melancarkan peredaran barang haram tersebut. Mereka adalah Abdul Aziz Baso (41), warga Manggala, Makassar dan Komarudin (52), warga Lamongan yang kos di Jalan Teluk Nibung.
"Setelah ditelusuri, tersangka Aziz dapat kami amankan di Makassar," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi kepada wartawan, Jumat (15/5/2015).
Arnapi mengatakan, satu tersangka yang masih terus diburu adalah Abdul Jalil. Baik Aziz dan Jalil adalah pemilik 42 kg ganja tersebut. 12 kg ganja adalah milik Aziz dan 30 kg lainnya adalah milik Jalil.
"Ganja ini dibeli dari Jakarta oleh keduanya seharga Rp 2,5 juta per kg nya," lanjut Arnapi.
Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, ganja dibawa oleh Aziz menggunakan kereta api. Setelah sampai di Surabaya, Aziz dan Jalal sempat menginap di rumah Komarudin selama dua hari.
"Komarudin inilah yang membelikan tiket dan menguruskan segala sesuatunya, termasuk menyuruh portir agar ganja tersebut bisa masuk ke KM Dobonsolo," jelas Arnapi.
Portir atau tukang angkut barang itu adalah Syaifiudin. Dan berdasarkan pemeriksaan, portir asal Kedungdung, Sampang, Madura itu sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami masih mengembangkan kasus ini," tandas Arnapi.
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini