"Empat (indekos yang berdiri di lahan RTH). Tapi kita nggak punya wewenang (membongkar)," kata Camat Tebet Mahludin di sela-sela tinjauannya di Jalan Tebet Utara I, Jaksel, Selasa (21/4/2015).
Empat indekos itu sudah termasuk rumah kos Boarding 15 C yang ditempati Deudeuh. Tiga Rumah lainnya masih enggan ia sebutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rancangan tata kota, ini berdiri di ruang terbuka hijau," ucap Mahludin.
Ia mengatakan pihak kecamatan hanya bisa memberikan rekomendasi dan laporan sidak pada Sudin Perumahan Jakarta Selatan untuk selanjutnya diteruskan hingga tingkat provinsi. Apakah akan disegel atau dibongkar seluruhnya, itu ranah tanggung jawab Dinas Perumahan dan Satpol PP.
Di sepanjang jalan Tebet Utara I itu, setidaknya ada 6 kos-kosan lain yang sederet dengan kos-kosan Deudeuh. Bangunan ini memang berada tak jauh dari sebuah anak kali yang melintas di antara perumahan Tebet Utara tersebut. Rumah-rumah kos itu tercatat di RW 10 dengan RT yang berbeda-beda.
Rumah kos-kosan itu sudah bertahun-tahun berdiri di lokasi tersebut. Namun, belum ada tindakan tegas dari aparat karena hingga hari ini masih beroperasi.
โSementara itu, Kepada Sudin Perumahan Jaksel Agus mengatakan pihaknya akan melakukan sidak dan mendata rumah-rumah kos di kawasan Tebet yang berdiri di lahan terbuka hijau. Ia berharap bahwa rumah-rumah itu bisa ditertibkan bahkan dibongkar.
"Memang ideal harus dibongkar, tapi semua kita serahkan ke Dinas Penataan Kota," kata Agus.
(bil/imk)











































