Kapolsek Prajurit Kulon Kompol Johar Nawawi mengatakan, komplotan spesialis pembobol ATM ini beranggotakan 3 orang. Mereka adalah Dapuk Siswo Fanastio (38) asal Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, serta Fauzi dan Rahmawati asal Semarang, Jawa tengah.
Dalam sebulan terakhir, komplotan ini beraksi membobol rekening sejumlah nasabah di 5 lokasi berbeda. Antara lain, di ATM Samsat Mojokerto, ATM SPBU Krian, di Kawasan Porong, dan di SPBU Surodinawan. Tak tanggung-tanggung, uang nasabah yang berhasil mereka kuras mencapai Rp 80 juta.
"Pengakuan tersangka Dapuk yang kita tangkap, Fauzi sebagai otak dalam komplotan ini. Sedangkan Rahmawati sebagai operator yang mengarahkan nasabah agar menyebutkan nomor PIN ATM. Keduanya (Fauzi dan Rahmawati) masih buron," kata Johar kepada wartawan, Senin (20/4/2015).
Johar menjelaskan, aksi komplotan ini terbilang rapi. Fauzi dan Dapuk berperan memasang plastik pengganjal pada lubang kartu mesin ATM. Selain itu, keduanya memasang stiker yang menampilkan nomor pengaduan (031-91760073) pada mesin. Sedangkan tersangka Rahmawati bersiap menerima pengaduan ke nomor palsu tersebut.
Akibat adanya pengganjal itu, lanjut Johar, kartu ATM yang dimasukkan nasabah tertelan. Nasabah yang panik pun menghubungi nomor pengaduan palsu tersebut. Saat itulah, tersangka Rahmawati menuntun korban untuk menyebutkan nomor PIN ATM.
"Setelah mengetahui PIN korban, tersangka Fauzi dan Dapuk membongkar dan mengambil atm korban yang tertelan dengan obeng. Kemudian rekening korban dikuras dengan kartu ATM korban," ungkapnya.
Dapuk diringkus polisi saat beraksi di ATM SPBU Surodinawan, Jumat (17/4) malam. Saat itu, tersangka tengah memasang plastik pengganjal di mesin ATM tersebut. Sayangnya, Fauzi yang saat itu menunggu di atas motor berhasil kabur.
Dari tangan Dapuk, polisi menyita 56 lembar stiker berisi nomor pengaduan palsu, plastik pengganjal, 5 kartu ATM dari bank berbeda, slip transfer hasil kejahatan, TV LCD, DVD player, serta kipas angin yang dibeli tersangka dengan uang hasil kejahatan.
"Untuk mengantisipasi pembobolan ATM ini, kami mengimbau masyarakat ketika kartu tertelan jangan menghubungi nomor panduan yang ada di mesin ATM. Karena sudah banyak ATM yang dipasangi perangkap komplotan ini," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Dapuk dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. Kini polisi memburu Fauzi dan Rahmawati yang diketahui warga Semarang, Jawa Tengah.
(bdh/bdh)