Eksepsi Sutan Bhatoegana: Kenapa Anggota Komisi VII DPR Tidak Jadi Tersangka?

Eksepsi Sutan Bhatoegana: Kenapa Anggota Komisi VII DPR Tidak Jadi Tersangka?

- detikNews
Senin, 20 Apr 2015 11:19 WIB
Jakarta - Tim Penasihat Hukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mempersoalkan surat dakwaan yang disusun Penuntut Umum KPK. Pihak Sutan juga mempertanyakan tidak dimasukkannya nama pimpinan/anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 dalam surat dakwaan menyangkut penerimaan duit USD 140 ribu dari eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

"Mengapa Penuntut Umum tidak menjadikan anggota Komisi VII DPR masa bakti 2009-2014 yang lain menjadi tersangka/terdakwa dalam perkara pidana korupsi ini? Karena susunan struktur pada Komisi VII adalah kolektif kolegial," ujar anggota tim penasihat hukum Sutan, Budi Nugroho, membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (20/4/2015).

Protes ini dilayangkan sebab dakwaan Jaksa KPK menyebut duit dari Waryono Karno akan dibagi-bagikan ke Komisi VII DPR terkait sejumlah pembahasan salah satunya APBN P 2013 antara Kementerian ESDM dengan komisi bidang energi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka tidaklah mungkin pemberian USD tersebut diberikan hanya kepada saudara terdakwa Sutan Bhatoegana. Kondisional objektif ini mendatangkan kesan kuat bahwa penuntut umum hanya menjalankan perintah yang berupa pesanan dari pihak tertentu yang bisa jadi adanya kepentingan politis untuk menghancurkan terdakwa," tutur penasihat hukum Sutan.

Lagipula dakwaan Jaksa KPK disebut pihak Sutan tidak menjelaskan rinci mengenai pengambilan uang yang disebut dari Waryono Karno dan pihak lain seperti mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang diyakini Jaksa KPK memberikan duit USD 200 ribu kepada Sutan melalui politikus Demokrat Tri Yulianto.

"Apakah benar-benar terdakwa sendiri yang mengambil atau menerima uang USD tersebut dan digunakan untuk kepentingan terdakwa Sutan Bhatoegana sendiri? Jawabannya yang pasti bukan, walaupun pada poin tersebut ini sudah masuk pada materi pokok perkara," sambungnya.

Susunan surat dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap ini yang dipersoalkan pihak Sutan. Padahal sebagaimana yang disyaratkan KUHAP Pasal 143 ayat 2 huruf b, uraian dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan tempat tindak pidana dilakukan.

"Oleh karena itu telah terbukti dengan terang benderang, bahwa dakwaan penuntut umum KPK terhadap Sutan Bhatoegana adalah dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas penasihat hukum Sutan.

Atas dasar itu, pihak Sutan meminta Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia memutuskan agar menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum KPK batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

"Mengembalikan nama baik terdakwa Sutan Bhatoegana dan kedudukan serta martabatnya seperti semula," ujar penasihat hukum Sutan, Budi Nugroho.

Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno kala menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.

Selain itu, Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik, mantan terpidana korupsi.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads