"Di bilang saya ngga tahu, gimana sih? Kalian cek dong ada disitu saya terima duit? Ada ga?" kata Sutan usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Sutan juga membantah mengetahui duit USD 140 ribu dibawa ke mobilnya Alphard yang terparkir di Gedung DPR. Duit itu menurut Jaksa KPK sebelumnya diserahkan melalui orang suruhan Waryono kepada Iryanto Muchyi, yang saat itu menjadi staf ahli Sutan. Duit dibawa ke DPR dan diminta Sutan dimasukkan ke mobil Alphard miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena merasa tidak menerima duit, Sutan tak tahu menahu pembagian duit dalam amplop kepada anggota dewan Komisi VII.
Duit ini menurut jaksa dimasukkan dalam amplop warna putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf A artinya Anggota sebanyak 43 amplop masing-masing berisi USD 2,500.
Kode P artinya pimpinan sebanyak 4 amplop masing-masing berisi USD 7,500 dan S artinya Sekretariat sebanyak 1 amplop berisi USD 2,500.
"Ngga tahu saya nggak tahuu saya ga tahu," kata Sutan saat dicecar pertanyaan wartawan. Pun dengan mobil Alphard yang diberikan seorang pengusaha.
"Hmmm. Nggak lah," kata Sutan menegaskan mobil itu bukan pemberian orang lain.
Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan dakwana kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini yang menjabat sebagai Kepala SKK Migas, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.
Selain itu Jaksa KPK mendakwa Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
(fdn/fjr)