"Jangan menunggu putusan praperadilan, itu salah. Bagaimana mungkin itu bukan kewenangan presiden, penetapan (calon Kapolri) tersangka sudah salah, menunggu penetapan praperadilan, Jokowi salah dua kali," kata Denny Indrayana dalam diskusi di Kantor LBH Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Denny juga mengkritisi cara Komjen Budi menghindari proses hukum di KPK dengan mengajukan praperadilan. Alasan praperadilan lantas digunakan Komjen Budi untuk mangkir dari panggilan pertama dari penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Komjen Budi menghindari proses hukum sebut Denny berbanding terbalik dengan apa yang ditunjukkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang yang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus sengketa Pilkada tahun 2010, malah bersikap kesatria dengan menghadapi proses hukum.
"Mas Bambang mengatakan dirinya siap hadir (pada pemeriksaan di Bareskrim Polri, red). Sedangkan BG menggunakan berbagai macam alasan seperti praperadilan," kritiknya.
Karena itu seharusnya presiden bertindak tegas meminta institusi Polri yang menaungi Komjen Budi mengambil tindakan disiplin. Apalagi para perwira polisi banyak yang mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi Komjen Budi.
"BW harus dilepaskan, BG harus ditangkap atas kasus korupsi. Cara menghadapi dalam hukum ini gampang," sebut Denny.
(edo/fdn)