Kasus Suap Pileg di Pasuruan, 14 Tersangka Jadi Tahanan Kota

Kasus Suap Pileg di Pasuruan, 14 Tersangka Jadi Tahanan Kota

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 12:46 WIB
Pasuruan - Setelah proses penyidikan yang berlarut, kasus suap Pileg 2014 yang menjerat mantan caleg DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra, Agustina Amprawati dan 13 bekas ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan. 14 Tersangka ini pun ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Ditahan atau tidak memang bergantung pertimbangan objektif dan subjektif jaksa penuntut. Para tersangka ini sangat kooperatif," kata Kasie Pidsus Kejari Pasuruan, Herman, Kamis (15/1/2015).

Herman mengatakan, pihaknya akan segara menyiapkan administrasi untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Menurut Herman, selain para tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 88 juta. Uang tersebut merupakan uang suap dari Agustina yang dikembalikan oleh para PPK.

Selain itu, pihaknya juga menerima dokumen dan serta motor Honda Mega Pro bernomor polisi W 3104 RK milik tersangka Agustina yang diberikan pada salah satu ketua PKK beberapa hari sebelum hari pencoblosan.

Kasus ini mencuat saat Agustina Amprawati, yang merasa ditipu karena tak meraup suara signifikan seperti yang dijanjikan PPK sebesar 5000 setiap kecamatan, padahal sudah membayar Rp 116 juta kepada 13 PKK. Ia kemudian mengadu ke Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Minggu 20/4/2014) silam.

Saking marahnya, saat itu Agustina yang juga seorang pengusaha ini menyatakan siap menanggung resiko hukum karena melaporkan penyuapan yang dilakukannya.

Setelah menggelar perkara di sentra penegakakkan hukum terpadu (Gakkumdu), Panwaslu akhirnya melimpahkan kasus ini ke penyidik Polres Pasuruan Kota, pada Kamis (24/4/2014). Setelah 11 bulan, polisi baru melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Kasus ini sempat membuat heboh hingga Panwaslu Jatim terpaksa mengulang penghitungan suara Pileg di beberapa kecamatan di Kabupaten Pasuruan, yang kemudian diketahui suap yang dilakukan Agustina tak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suaranya.

Ke-13 oknum PPK yang terjerat juga langsung dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Mereka yakni 1. Anggota PPK Wonorejo, Suhudi Rokhmad, 2. Anggota PPK Purwosari, Imam Taufik, 3. Anggota PPK Purworejo, Eko Widiyanto, 4. Anggota PPK Gempol, Akhmad Khumaidi, 5. Anggota PPK Beji, Budiarjo, 6. Anggota PPK Bangli, Sudjarwanto, 7. Anggota PPK Lekok, Lutfillah, 8. Anggota PPK Kraton, Anshori Huzaemi, 9. Anggota PPK Pohjentrek, Edy Riyanto, 10. Anggota PPK Gondangwetan, Mustain JS, 11. Anggota PPK Winongan, Endang Sutriani, 12. Anggota PPK Grati, Mochammad Sholeh dan 13. Anggota PPK Prigen, Moch Tauhid.

(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.