Eksekusi Mati Tersandera Putusan MK, Menko Tedjo Akan Koordinasi dengan MA

Eksekusi Mati Tersandera Putusan MK, Menko Tedjo Akan Koordinasi dengan MA

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 10:15 WIB
Menkopolhukam Tedjo Edhy
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi mati jadi terhambat karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan berkali-kali. Menko Polhukam Tedjo Edhy pun angkat bicara terkait hal itu.

Kata Tedjo, dirinya akan mengambil langkah menyelesaikan permasalahan tersebut. Ia akan berbicara dengan pihak-pihak terkait tentang PK yang bisa dilakukan berkali-kali itu.

"Nanti ya, dengan MA akan kita perbincangkan soal itu," kata Tedjo saat diwawancarai wartawan di Gedung Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (16/12/2014) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedjo sendiri mengaku tidak setuju dengan ketentuan PK bisa diajukan berkali-kali. Hal tersebut menurutnya malah menimbulkan ketidakpastian hukum. "Harus diatur supaya PK ini ada ketentuan waktunya, batas waktu berapa kali," imbuh Tedjo.

Selain Tedjo, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly juga mengaku tidak setuju dengan putusan MK membuat PK bisa dilakukan berkali-kali. Menurutnya, PK cukup satu kali.

"Harus ada kepastian hukum. Saya kira PK itu harus dibatasi. Ada presiden yang membuka-buka....Saya rasa harus kita kembali kepada azas kepastian hukum. PK itu sebetulnya harus sekali saja dan ada perlu perbaikan ketentuan untuk itu," kata Laoly saat diwawancarai di Gedung Sentra Mulia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2014) lalu.

Seperti diketahui, MK membatalkan ketentuan pasal 368 ayat 3 KUHAP atas permintaan Antasari Azhar. Akibatnya, terpidana bisa mengajukan peninjauan ke PK berkali-kali.

Putusan MK itu kemudian menjadi kontroversi hingga saat ini. Salah satunya pelaksanaan eksekusi mati para gembong narkoba yang telah divonis bisa terkatung-katung dengan dalih terpidana masih ingin mengajukan PK lagi.




(bar/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads