"Tersangka merupakan level bandar, dia menerima taruhan dari para agen judi," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, Minggu (14/12/2014).
Didik mengungkapkan, tersangka ditangkap di Muara Karang, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (4/12) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengatakan, tersangka sudah menjalankan bisnisnya selama 1 tahun.
"Omsetnya mencapai miliaran rupiah," kata Handik.
Dari tersangka, polisi menyita 6 unit handphone, 1 unit tablet Samsung, 1 buah token key BCA, 7 buku tabungan BCA, 1 bendel rekapan judi, 2 kartu ATM BCA, 3 kartu kredit BCA, 1 bendel dokumen transaksi perbankan dan sejumlah uang dalam rekening BCA milik tersangka senilai Rp 90 juta.
"Untuk tersangka, selain dijerat Pasal 303 KUHP, juga dijerat dengan TPPU," tambahnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengungkapkan, pemberantasan judi merupakan atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono.
"Sebab perjudian di wilayah Jakarta dan sekitarnya ini sudah sangat meresahkan," ujar Heru.
(mei/jor)








































.webp)













 
  
  
  
  
  
  
 