Mal Green Tebet yang terletak di Jl MT Haryono, Tebet, Jaksel disegel petugas Pajak. Mal itu belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 4 tahun.
Petugas Pajak dari Kecamatan Tebet mendatangi mal itu siang ini, Kamis (11/12/2014). Petugas kemudian memasang tanda penyegelan di depan mal itu. Situasi di mal tampak lengang. Banyak yang cuek dengan penyegelan itu. Aktivitas tetap berjalan seperti biasa.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Pajak daerah Tebet Imron Cholid, Mal Tebet Green yang dikelola PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera telah menunggak PBB pada tahun 2009, 2010, 2011, dan 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini shock therapy. Ini mau dicicil apa mau dibayar lunas. Kalau nggak dibayar-bayar juga kami kasih surat paksa. Tidak dilunasi 3 hari akan disita terus dilelang," tambah Imorn.
Dalam penyegelan itu hadir Ketua Yayasan Darmaputra Kostrad Asrul Zainudin dan Manager Building Tebet Green Eko. Mal Tebet Green memakai lahan milik Kostrad seluas 7.475 meter. Ada kontrak selama 30 tahun antara Kostrad dan PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera. Selesai kontrak, gedung itu akan menjadi milik Kostrad. Selama pemakaian seluruh urusan pajak ditanggung pihak mal.
(ear/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini