Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) juga nyambi sebagai PSK itu ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu sekaligus pamakai. "Saya beli sabu-sabu sebanyak 2 gram kepada teman saya dengan harga Rp 3 juta," kata pelaku di mapolres, Selasa (4/11/2014).
Dalam pengakuan wanita yang menumpang di rumah temannya ini menjelaskan dirinya baru beberapa hari bekerja di tempat karaoke. "Saya baru beberapa hari kerja di tempat karaoke. Saya juga baru 3 kali memakai sabu-sabu," tambahnya.
Sementara dari penangkapan Feny, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, berupa 2 poket sabu, 1 buah handphone warna putih. Dari penyelidikan, FW diduga sebagai bandar sabu.
Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Suherly Sanjaya mengatakan, polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka kerap kali melakukan pesta sabu-sabu di Hotel Ngepungasri.
"Atas kasus ini kami masih melakukan penyelidikan serta pengembangan jaringan yang lebih besar. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," tegas Suherly.
(fat/fat)