"Menyatakan terdakwa Hendra Saputra secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Nani Indrawati membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Majelis hakim menyebut Hendra meski bekerja sebagai office boy PT Rifuel secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kedua atas pekerjaan proyek.
"Terdakwa yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel yang pekerjaannya tidak membubuhkan tandatangan tetapi bersedia menandatangani beberapa dokumen. Tandatangan tersebut menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa Hendra Saputra," ujar hakim Nani.
Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut majelis hakim telah memperkaya Dirut PT Rifuel, Riefan Afrian dan PT Imaji Media. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 4,780 miliar.
Hendra terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 pada dakwaan primair UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.β
(fdn/mpr)