Hendra Office Boy Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang Kasus Videotron

Hendra Office Boy Divonis 1 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 12:27 WIB
Jakarta - Hendra Saputra dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Office boy yang bekerja untuk perusahaan Riefan Afrian ini terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012.

"Menyatakan terdakwa Hendra Saputra secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Nani Indrawati membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Majelis hakim menyebut Hendra meski bekerja sebagai office boy PT Rifuel secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media menandatangani sejumlah dokumen terkait proyek, yang lelangnya dimenangkan perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya akte pendirian PT Imaji Media, persyaratan lelang, surat kontrak perjanjian, dokumen surat kuasa, tandatangan lembar akad kredit dan surat tagihan pembayaran
kedua atas pekerjaan proyek.

"Terdakwa yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel yang pekerjaannya tidak membubuhkan tandatangan tetapi bersedia menandatangani beberapa dokumen. Tandatangan tersebut menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa Hendra Saputra," ujar hakim Nani.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut majelis hakim telah memperkaya Dirut PT Rifuel, Riefan Afrian dan PT Imaji Media. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 4,780 miliar.

Hendra terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 pada dakwaan primair UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.β€Ž

(fdn/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads