Meski Eddy disebut pembangkang, karier Eddy moncer. "Hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi tanggal 13 Juni 2014 memutasi Eddy Parulian Siregar dari jabatan lama sebagai hakim PN Sidoarjo menjadi hakim PN Semarang," demikian lansir website MA, Jumat (13/6/2014).
Eddy mendaftarkan diri dalam seleksi calon hakim agung yang digelar Komisi Yudisial (KY) pada 2012 tanpa restu MA. Ikut pula mendafar hakim dari PN Bengkulu, Binsar Goeltom. Keduanya lolos hingga tahap akhir atau seleksi wawancara. Namun di tahap tersebut, keduanya gagal.
Pendaftaran hakim tingkat pertama tersebut menimbulkan kontroversi. MA akhirnya mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 173/KMA/HK.01/XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 perihal Pencalonan Hakim Agung.
Surat yang ditujukan kepada semua ketua pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di seluruh Indonesia tersebut mengimbau para hakim yang mendaftarkan diri sebagai calon hakim agung dari jalur nonkarier harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim.
MA juga berpendapat, seorang hakim bisa dicalonkan menjadi hakim agung jika sudah berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit tiga tahun menjadi hakim tinggi. Hakim tingkat pertama (PN) dan hakim tinggi yang belum mencapai tiga tahun belum memenuhi persyaratan.
Atas pendaftaran Eddy, MA pun berang.
"Kalau untuk pemeriksaan Goeltom (Binsar) dan Siregar (Edy) sudah diperintahkan. Nanti tinggal jalan bagian pengawasannya. Mereka adalah hakim-hakim pembangkang tingkat nasional," kata Djoko Sarwoko pada 14 Mei 2012 lalu.
(asp/try)