"Setelah dilakukan hitung ulang di sini (di Hotel Singgasana Surabaya, lokasi rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jawa Timur), Bawaslu langsung maraton menggelar rapat pleno. Hasilnya, Bawaslu berpendapat di TPS 6,7,8 dilakukan PSU," kata Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto di Hotel Singgasana Surabaya, Kamis (24/4/2014).
Ia menerangkan, dari hasil perhitungan surat suara terhadap 3 TPS tersebut, ditemukan banyak kejanggalan seperti jumlah suara yang digunakan banyak yang tidak sesuai. Jumlah surat suara yang dicoblos juga melebihi dari surat suara yang disediakan ditambah surat cadangan 2 persen.
"Seperti di TPS 6, jumlah surat suara 483 ditambah 2 persen kan 492. Faktanya di kotak surat suara ada 510 surat yang sudah dicoblos semuanya," tuturnya.
Di TPS 7 dan 8, jumlah pengguna hak suara tidak sesuai dan melebihi DPT. Padahal tidak ada daftar pemilih khusus atau pemilih pindahan. Hasil rekapitulasi 9 April lalu juga suaranya mengarah ke salah satu parpol dan caleg tertentu.
"Surat rekomendasi PSU sudah kita kirimkan ke KPU. Teknisnya (PSU) terserah KPU. PSU ini dilakukan untuk menjamin hak konstitusional pemilih maupun peserta pemilu, terlayani dan terlindungi," tandasnya.
(roi/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini