"Jadi tiap melakukan aksinya, motor diikat dengan tali pocong. Sesuai keyakinan pelaku, dengan begitu para pemilik motor nggak bisa ngapa-ngapain," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Tofik saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (28/3/2014).
Menurut Tofik, pelaku ditangkap pada Kamis (27/3) dini hari saat petugas patroli Polsek Cempaka Putih mendengar teriakan 'maling' dari seorang warga berulang kali. Polisi langsung mengejar 2 orang pencuri yang mengendarai motor Honda Supra X warna hitam bernopol F 3693 JM tersebut.
"Pelaku ditangkap di Jalan Rawa Sari, Cempaka Putih," jelas Tofik.
Saat ditangkap pelaku berupaya melawan dengan menggunakan badik. Namun pihak kepolisian berhasil melumpuhkan keduanya. "Barang bukti yang disita badik dan satu buah tali pocong," imbuh Tofik.
Hasil pemeriksaan kepada pelaku, tali pocong itu juga bukan tali pocong sembarangan tapi pemberian dukun di Bogor. "Kata pelaku, keyakinan dia itu tali pocong dari gadis perawan yang meninggal malam Jumat," tutup Tofik.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Cempaka Putih. Mereka dijerat KUHP pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(ndr/mpr)