Aturan KPU dimaksud adalah Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kampanye bagi Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Aturan ini adalah revisi dari aturan nomor 1 Tahun 2013.
Dalam UU 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif sebagai acuan membuat peraturan KPU, tidak disebutkan larangan kampanye melibatkan anak-anak. Begitu juga aturan KPU pertama nomor 1 tahun 2013.
"Ini kan kita banyak masukan dari KPAI dan masyarakat, filosofinya orang yang berkampanye pasti untuk mengikat orang-orang yang jadi pemilih. Kalau yang berkampanye belum menjadi pemilih, mengapa dia datang (ikut kampanye-red)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di media center KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (18/3/2014).
"Untuk itu kita masukkan aturan itu," imbuhnya.
Klausul tersebut tertuang dalam pasal 32 tentang 'Larangan Kampanye' huruf k Peraturan KPU 15 tahun 2013 berbunyi: "Memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih".
Ferry mengatakan, aturan KPU itu tidak dibaca secara ketat, kuncinya adalah pada kesengajaan memobilisasi anak-anak atau orang yang tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu 2014.
"Bawa anak ada niat dan iktikadnya, kalau memobilisasi sudah masuk delik peraturan. Kalau karena misal dia single parent bukan memobilisasi, atau di rumah enggak ada yang jaga, maka bukan dalam konteks (aturan) itu," ucap Ferry.
"Implikasinya sanksi adminstrasi (teguran, peringatan sampai penghentian kampanye)," imbuh mantan Ketua KPU Jabar itu.
(iqb/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini