Pencuri Spesialis Alat Pertanian Berhasil Dibekuk

Pencuri Spesialis Alat Pertanian Berhasil Dibekuk

- detikNews
Senin, 17 Feb 2014 17:08 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Pencuri satu ini tergolong unik. Bagaimana tidak, bila pencuri lain selalu berpikir untuk mendapatkan barang yang nilai jualnya mahal, maka pencuri satu ini spesialis mencuri alat-alat pertanian.

Pelaku yakni Molan (59) warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan. Molan berhasil berhasil ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Molan mengaku, dirinya biasa mencuri alat-alat pertanian seperti spet (alat semprot hama), mesin pompa air ukuran kecil dan beberapa alat pertanian lainnya.

Di hadapan petugas, Molan mengaku mengawali aksinya 2009 dan baru tertangkap 2014. Tak hanya puluhan spet yang dicuri, dari hasil penyelidikan Polsek Tikung, Molan juga menggasak mesin pompa air kecil berbahan premium di sawah dan sepeda motor yang biasa terparkir di sawah.

"Saya awalnya hanya mencuri spet karena ringan dan penjualannya gampang," aku Molan yang mengaku kalau satu spet dia hargai Rp 100 per buah, kepada wartawan, Senin (17/2/2014).

Dari kebiasaanya mencuri spet hama, Molan akhirnya merasa ketagihan dan mencuri alat pertanian lainnya, seperti mesin pompa air kecil berbahan bakar bensin yang juga mudah dibawa. Molan mengaku berhasil menggasak belasan pompa air di sawah dan semuanya telah dijual sampai dia lupa kepada siapa saja menjualnya.

"Banyak sekali spet dan pompa air yang saya bawa," katanya.

Sebenarnya, Molan bukan dari keluarga miskin. Ia mempunyai lahan sawah yang cukup dan dikarunia anak yang sudah menyandang gelar sebagai seorang insinyur dan sudah bekerja. "Nggih pokoke kulo seneng (Tidak tahu saya senang) mencuri," katanya ringan.

Sementara Wakapolres Lamongan, Kompol Yudistira M menuturkan saat polisi menggeledah rumah tersangka, polisi juga menemukan sepeda motor hasil curiannya. Dari pengakuan tersangka, kata Yudistira, sepeda motor itu milik petani yang sedang diparkir di sawah dan ditinggal pemiliknya bertani.

Yudhistira mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Molan terpaksa harus menginap di sel tahanan Mapolres Lamongan. Yudistira menjelaskan, Molan akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami masih menyelidiki kasus ini, siapa tahu ada jaringan lain dalam kasus ini," pungkasnya.

(fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.