Dua Honorer Diduga Korupsi Jasa Bongkar Reklame Senilai Rp 500 Juta

Dua Honorer Diduga Korupsi Jasa Bongkar Reklame Senilai Rp 500 Juta

- detikNews
Sabtu, 18 Jan 2014 11:40 WIB
Malang - Dua pegawai honorer Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa bongkar reklame. Dua staf berstatus honorer ini memalsukan setoran pajak reklame dan PBB telah dilaporkan ke Polres Malang.

Mereka AP (27) warga Jalan Ahmad Yani Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang. Ia berstatus pegawai pada 2008 dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 542.455.207 terhitung sejak Januari sampai September 2013.

Dan RA, warga Sukun, Kota Malang, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 juta lebih. Dugaan korupsi ini terbongkar saat DPPKA menggelar rekonsiliasi bersama Bank Jatim Oktober 2013 lalu.

Ditemukan ketimpangan besaran jumlah setoran dan bukti yang diduga dilakukan AP selaku petugas UPT pendapatan dalam pengurusan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di wilayah Kecamatan Sumberpucung.

Bukti setoran dari seluruh desa di Kecamatan Sumberpucung didapat besaran Rp 1.039.542.808. Sedang bukti setoran dari petugas UPT sebesar RP 825.097.200.

Ada selisih kekurangan Rp 214.445.608. Oleh pihak Bank Jatim sendiri bahwa setoran masuk hanya senilai Rp 464.172.101 dan pada 21 November AP menyetorkan Rp 32.915.500. Itu berarti kekurangannya senilai Rp 542.455.207.

Kepala DPPKA Willem Petrus Salamena membenarkan adanya pelaporan dugaan kasus tipikor terkait satu orang pegawai berstatus honorer itu.

"Ada indikasi pemalsuan tanda bukti setoran. Diketahuinya dari rekonsiliasi dengan Bank Jatim. Langkah kita yakni menarik dia menjadi petugas absen. Saat kita tanya, dia bersikukuh tidak melakukan dan mengaku sudah menyetorkan. Setelah itu saya laporkan ke Pak Bupati, " terang Wilem, Sabtu (18/1/2014).

Menurut Willem, dikarenakan status AG sebagai honorer, pihaknya tidak menginformasikan kasus tersebut ke inspektorat.

"Selain dia, ada RA, kita juga telah laporkan ke pihak kepolisian. Sisa kekurangan setoran sekitar Rp 121 juta. Modusnya, orang bayar pajak reklame, ada jaminan bongkar. Biaya bongkar itu masuk kas daerah, reklamenya yang dipakai (disetorkan menutupi biaya jaminan bongkar), " urai Willem.

Ia menceritakan latar belakang RA. Ibu muda berinisial RA sudah bekerja selama 2 tahunan.

Sementara AP bekerja menjadi staf sejak tahun 2008 silam. Menurut dia, dalam kasus keduanya ada pada pengakuan kesalahan. RA bisa berjiwa besar dengan mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan. Bahkan RA membayar separuh uang yang telah digelapkan.

Sementara AG sendiri tidak mengakui kesalahan, baik itu mengambil uang setoran ataupun terlibat pemalsuan tanda tangan atau bukti setoran. Lalu kenapa dua petugas honorer itu dilaporkan ke polisi?

Willem menjelaskan, pihaknya telah membuat kesepahaman dengan pihak penegak hukum, termasuk pihak kepolisian. "Kita ada Mou, apapun tindakan melawan hukum, kita akan laporkan," jelasnya.

Ia lalu menyarankan agar masyarakat membayar pajak secara langsung ke Bank Jatim tanpa melalui orang lain atau petugas.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Aldy Muhammad Sulaiman, Sik, mengaku tengah mempelajari laporan dugaan korupsi ini. Penyelidikan ikut dilakukan untuk mengungkap praktek pelanggaran hukum tersebut.

"Masih dalam penyelidikan," tegasnya dikonfirmasi terpisah.


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.