Faisal merupakan mantan Kepala Dinas PU Deliserdang. Saat menjabat, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.
Dalam tuntutannya pada 19 Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 52 miliar. Jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, hakim diminta memidananya dengan 4 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Siapa nyana, PT Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih lama dibanding tuntutan JPU.
"Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar subsider 5 tahun," putus majelis hakim yang diketuai oleh A TH Pudjiwahono yang juga ketua Pengadilan Tinggi Medan seperti dilansir website MA, Senin (23/12/2013).
Duduk sebagai anggota Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini