"Laporan tuduhan perselingkuhan/perzinahan yang dilaporkan oleh pihak pelapor ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Ketua Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial, Terlapor membantah secara tegas," kata Vica kepada detikcom, Senin (4/11/2013).
Vica merupakan hakim PN Jombang yang dilaporkan oleh suaminya sendiri pada awal 2013. Disebut-sebut, dia menjalin asmara dengan mantan kekasihnya yang menjadi pengacara. Vika juga dilaporkan berfoto bersama dengan teman sesama hakim. Tidak hanya itu, Vica juga dilaporkan berselingkuh dengan politisi, perwira polisi hingga pramugara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu nanti, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang akan mengadili Vica diketuai oleh hakim agung Suwardi. Ketua kamar perdata itu akan dibantu dengan anggota hakim agung Yulius, Sofyan Sitompul dengan 4 komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman dan Jaja Ahmad Jayus.
"Permasalahan awal atau inti masalahnya adalah persoalan rumah tangga serta masalah keyakinan. Selanjutnya poin-poin secara resmi berikut bukti-bukti yang berkaitan akan saya sampaikan di depan MKH nanti," beber Vica.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini