Vonis Irjen Djoko, KPK: Semoga Putusan PT dan Kasasi Dukung PN Tipikor

Vonis Irjen Djoko, KPK: Semoga Putusan PT dan Kasasi Dukung PN Tipikor

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 17:14 WIB
Jakarta - Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo telah dijatuhi vonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. KPK menganggap putusan itu telah cukup adil dan perlu mendapatkan apresiasi.

"Putusan ini putusan yang menarik dan para hakimnya perlu diapresiasi dan putusan itu semoga kelak akan didukung Pengadilan Tinggi dan Kasasi," ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/9/2013).

Menurut Bambang, majelis hakim telah mengakomodir dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Dia menganggap majelis hakim telah berlaku adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagian besar Putusan Hakim telah mengakomodasi rasa keadilan rakyat yang diwakili KPK melalui dakwaan dan tuntutannya," jelas Bambang.

Bambang mengungkapkan, KPK akan menggunakan waktu untuk berpikir dan mempertimbangkan putusan majelis hakim. "Kita akan mempertimbangkan hukum badan yang hanya 10 tahun dan hukuman tambahan yang tidak terima," tegasnya.

Majelis hakim pengadilan Tipikor telah menjatuhkan putusan berupa hukuman penjara 10 tahun daan denda Rp 500 juta terhadap Djoko Susilo. Irjen Djoko terbukti telah menerima uang Rp 32 miliar dalam proses pengadaanm simulator SIM.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, " kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (3/9/2013).

Irjen Djoko terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu jenderal bintang dua ini juga melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.

Hakim dalam pertimbangannya menilai Irjen Djoko bersalah telah menerima uang Rp 32 miliar. Aliran dana ke sejumlah instansi Polri juga disorot. Tak hanya itu, sang jenderal juga bersalah melakukan pencucian uang.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Djoko dengan vonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidir 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak tertentu Djoko untuk memilih dan dipilih.

(kha/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads