Ini Barang Bukti yang Dikembalikan dari Kasus Irjen Djoko

Ini Barang Bukti yang Dikembalikan dari Kasus Irjen Djoko

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 18:17 WIB
Jakarta - Selain menyita sejumlah aset, majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti terkait perkara tindak pidana pencucian uang.

"Bahwa terhadap barang bukti pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum," kata hakim anggota Anwar dalam putusan Irjen Djoko di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013).

Sejumlah barang bukti yang diperintahkan majelis hakim untuk dikembalikan yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cendrawasih Emas Blok A9 Nomor 1 RT 002/01, Kelurahan Tanjung Barat, Jaksel, HGB atas nama Bun Yani. "Oleh karena tanah tersebut di persidangan dibeli tahun 2001 sebelum UU 15/2002 tentang TPPU, untuk itu barang bukti tersebut dikembalikan pada Suratmi," papar Anwar.

2. 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik B 197 SW dan faktur asli mobil tersebut atas nama Sonya Mariana Ruth. "Dikembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

3. 1 mobil Avanza B 1029 S0A beserta STNK atas nama Muhammad Zainal Abidin dan barang bukti 1 buah anak kunci dikembalikan kepada yang bersangkutan.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads