"Bahwa terhadap barang bukti pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum," kata hakim anggota Anwar dalam putusan Irjen Djoko di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013).
Sejumlah barang bukti yang diperintahkan majelis hakim untuk dikembalikan yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik B 197 SW dan faktur asli mobil tersebut atas nama Sonya Mariana Ruth. "Dikembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
3. 1 mobil Avanza B 1029 S0A beserta STNK atas nama Muhammad Zainal Abidin dan barang bukti 1 buah anak kunci dikembalikan kepada yang bersangkutan.
(fdn/rmd)