"Ya tentu saja kami keberatan, kami tidak sekalipun diajak berdiskusi mengenai draft KUHAP itu. Kami berharap draft itu ditarik dulu," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Busyro mencontohkan hal serupa pernah terjadi pada pembahasan draft RUU revisi UU Tipikor. Kala itu, KPK selaku user sama sekali tidak dilibatkan. Namun belakangan, setelah ramai diketahui publik bahwa KPK tidak diikutkan dalam pembahasan, lembaga antikorupsi ini akhirnya diajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait keberatannya ini KPK juga akan menempuh upaya resmi dengan mengirimkan surat ke pemerintah. "Secara resmi nanti surat keberatan akan dikirim," tukas Busyro.
Dalam naskah akademik yang ditandatangani oleh ketua tim RUU KUHAP Andi Hamzah itu dinyatakan, penyadapan harus dilakukan setelah mendapatkan izin dari hakim. Hal ini jelas sangat bertolak belakang dengan UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang memberi kewenangan kepada lembaga antikorupsi itu untuk menyadap tanpa seizin pengadilan.
"Penyadapan dilakukan dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin hakim pemeriksa pendahuluan. Dengan demikian tidak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim pemeriksa pendahuluan. Pengecualian izin hakim pemeriksa oendahuluan dalam keadaaan mendesak dibatasi dan dilaporkan kepada hakim melalui penuntut umum," demikian bunyi penjelasan dalam naskah akademik tersebut.
Penjelasan tersebut memberi gambaran mengenai bagaimana nantinya jika draft KUHAP tersebut benar-benar disetujui menggantikan undang-undang yang lama. Sebelumnya beberapa pihak sudah memberikan penafsiran mengenai implikasi hukum draft tersebut terhadap undang-undang lain, termasuk Undang-undang tentang KPK. Banyak yang menilai KPK tidak akan terbatasi karena undang-undang KPK tersebut bersifat spesialis.
(fjp/ndr)