Moh Zaenuri, mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bojonegoro ini dinyatakan Mahkamah Agung (MA) terbukti bersalah, karena turut serta melakukan korupsi senilai Rp 6 miliar.
Dalam putusan kasasi, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 2 tahun. Selain hukuman badan, hakim MA juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
PNS yang masih dinas di kantor Inspektorat Bojonegoro ini sudah pernah ditahan di Rutan Medaeng dan Lapas Bojonegoro selama setahun pada tahun 2009. Sehingga pada eksekusi nanti terpidana bisa membayar denda, maka dipastikan hukuman kurungan penjara tinggal setahun yang harus dijalani.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto memastikan eksekusi terpidana Zaenuri segera dilakukan, setelah salinan putusan diterima Kejari.
"Terpidana ini masih aktif sebagai Pegawai Negeri, jadi kita akan lakukan panggilan eksekusi," jelas Tugas Utoto kepada wartawan, Minggu (20/1/2013).
Zainuri menjadi pesakitan karena ikut serta korupsi bersama mantan bupati Santoso, sebesar Rp 6 miliar. Dana yang dikorupsi tersebut diambil dari dua pos anggaran, diantaranya pos peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah sebesar Rp 4 miliar dan pos Bantuan Sosial (Bansos) Rp 2 miliar.
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini