Keduanya terlibat pencurian sepeda motor Honda Reevo P-2212-EM dan sejumlah perhiasan dari rumah mantan Kepala Rutan Situbondo, Yuli Hartono, di Perumahan Anggrek Mas, Situbondo.
Namun, tak seberapa lama menikmati hasil curiannya, keduanya dibekuk Unit Resmob Wilayah Tengah Polres Situbondo di rumahnya, di Nangkaan, Kecamatan Kota Bondowoso, pada Jumat (7/9/2012) malam.
"Hasil pemeriksaan keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Untuk perhiasan korban yang juga dilaporkan hilang, sementara dua pelaku itu tidak mengakui. Kita masih terus berusaha mengembangkan kasusnya," tegas Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Sunarto, Sabtu (8/9/2012).
Di depan polisi, Wasiah mengaku nekat mencuri karena ingin membahagikan hati anaknya dengan memberi sepeda motor. Dari tangan keduanya, polisi menyita sepeda motor Honda Reevo P-2212-EM hasil curian.
"Saya hanya ingin melihat anak saya senang, pak. Selama ini anak saya memang sudah pernah punya sepeda motor, tapi kreditan dan sudah lama dikembalikan ke dealernya," kata Wasiah kepada detiksurabaya.com.
Keterangan yang dihimpun, sebelum melakukan pencurian Wasiah memang sudah lama bekerja sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga) di rumah Jaka, yang lokasinya berdampingan dengan rumah Yuli Hartono, di Perumahan Anggrek Mas, Situbondo. Kebetulan, majikan Wasiah cukup akrab dan dipercaya oleh mantan Ka-Rutan Situbondo itu.
Setiap hendak pergi keluar kota, Yuli Hartono selalu menitipkan kunci rumahnya kepada Jaka. Kesempatan ini tidak disia-siakan si Wasiah. Tanpa sepengetahuan majikannya wanita berambut pendek itu mengambil kunci rumah Yuli Hartono, saat mantan Ka-Rutan itu pergi keluar kota pada awal Juli 2012 lalu.
Saat situasi sepi Wasiah akhirnya nekat masuk ke dalam rumah Yuli Hartono. Saat itulah dia membawa kabur sepeda motor dan 2 buah cincin dari dalam rumah tersebut. Ketika aksinya sudah beres, Wasiah segera menelpon menantunya, Iwan Suripno, untuk menjemput sepeda motor tersebut.
"Waktu itu ibu bilang sepeda motor itu diberi majikannya, mas. Jadi langsung saya bawa pulang ke rumah. Saya menjemput sepeda motor itu sekitar pukul 19.30 WIB," tukas Iwan Suripno.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan Iwan Suripno. Bersama ibu mertuanya, pria yang asalnya Desa Olean, Kecamatan Kota Situbondo itu langsung digiring untuk menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Situbondo.
(bdh/bdh)