Dari hasil penertiban itu diamankan sebanyak 1.549 botol miras berbagai merk, diantaranya, 363 botol miras merk Vodka, 412 botol Wisky, Vodka berbagai rasa sebanyak 488 botol, tak memakai pita cukai sebanyak 235 botol.
"Kami disita dari salah satu toko di Jalan Soekarno Hatta," ujar Kabaghumas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan saat gelar perkara di mapolres, Jumat pagi.
Selain menyita ribuan botol miras, lanjut dia, petugas juga memeriksa karyawan toko. Mereka Ishak Satriawan (18), Tri Wahyu (20) dan Daniel budiman (28). "Tiga karyawan kita periksa," sambungnya.
Sebelumnya, petugas telah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran miras di tempat kejadian. Setelah diselidiki ternyata pemilik toko tak memiliki surat izin menjual miras impor. "Mereka tak memiliki surat izin," tuturnya.
Bagi penjual telah mengantongi izin tak tersentuh oleh razia petugas menjelang bulan Ramadan ini.
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini