6 Orang Tewas, Penjual Miras Oplosan Ditangkap

6 Orang Tewas, Penjual Miras Oplosan Ditangkap

- detikNews
Rabu, 28 Mar 2012 17:47 WIB
Banyuwangi - Polisi Banyuwangi menangkap Muhlas (45), warga Dusun Sagat, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring. Dia diduga kuat pelaku pembuat sekaligus pengedar minuman keras oplosan yang menyebabkan 6 orang tewas beberapa pekan terakhir.

Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya. Pihaknya juga menyita ratusan botol miras oplosan dan mesin pengoplos. Miras yang dioplos jenis vodka dengan mencampur air biasa. Komposisinya yakni 20 liter vodka dan 20 liter air.

Dengan begitu komposisi itu, kadar alkohol miras menjadi tinggi dan dapat membahayakan bagi orang yang mengkonsumsinya. Bahkan dapat berakibat kematian. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Nanang, pada sejumlah wartawan, di kantornya, Rabu (28/3/2012).

Penangkapan itu, lanjutnya, hasil penyelidikan terkait jatuhnya korban jiwa sebanyak enam orang yang tewas dalam dua pekan terakhir akibat menenggak minuman keras oplosan. Sayangnya, nama-nama korban tersebut tidak turut dirilis oleh polisi.

Sementara itu, Muhlas saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, satu botol miras oplosan tersebut dijualnya seharga Rp 15 ribu. Dia beralasan nekad mengoplos miras karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saya bikinnya di rumah," ujarnya singkat.

(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.