Rangkap Jabatan Dilarang, Walikota Mojokerto Mundur dari KONI

Rangkap Jabatan Dilarang, Walikota Mojokerto Mundur dari KONI

- detikNews
Selasa, 26 Jul 2011 20:35 WIB
Mojokerto - Langkah Walikota Mojokerto layak menjadi contoh. Abdul Gani Suhartono akhirnya rela melepas jabatannya sebagai Ketua KONI dan PSSI Kota Mojokerto menyusul imbauan kemendagri dan KPK soal larangan rangkap jabatan.

"Pada prinsipnya begini ya, saya siap melepas jabatan saya dari Ketua KONI. Karena, sebagai pejabat publik harus taat peraturan dan azas yang berlaku," kata Abdul Gani kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya Jalan Gajah Mada, Selasa (26/7/2011).

Sesuai Surat Edaran Nomor 800/2398/SJ tertanggal 28 Juni 2011 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Pada Kepengurusan KONI dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Politik, Mendagri, Gamawan Fauzi dengan tegas melarang perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

"Surat itu ditujukan kepada kepada gubernur serta bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Larangan rangkap jabatan berpijak pada Undang-Undang Nomor 3/2005 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan," paparnya.

Banyak isu yang mencuat jika pengunduran diri sebagai Ketua KONI dan PSSI Kota Mojokerto dilakukannya karena Kota Mojokerto gagal memenuhi target pada ajang Porprov Jatim di Kediri. Namun, pihaknya membantah jika isu tersebut.

"Yang menyebut ada kaitannya dengan Porprov ya silahkan. Yang pasti saya patuh peraturan. Terhitung mulai hari ini saya nyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum KONI dan Pengda PSSI Kota Mojokerto," tegasnya.

Abdul Gani juga berjanji akan segera mengumpulkan para pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto yang saat ini kebetulan sedang merangkap jabatan keanggotaan pengurus KONI.

"Untuk itu, kita juga akan kumpulkan pejabat-pejabat lain di Pemkot untuk membahas mengenai aturan-aturan KONI ini,"

Mengenai siapa yang akan menjadi penggantinya, Gani tidak mempersoalkan. Dirinya juga tidak menyebut siapa calon yang cocok untuk menjadi penggantinya. "Tidak ada putra mahkota atau apa lah. Setiap warga Kota Mojokerto yang mempunyai kepedulian tinggi terhadap perkembangan dunia olah raga dan tentunya juga berhak menggantikan saya,"pungkasnya.

Aturan larangan jabatan ini belakangan menjadi isu yang seksi. Termasuk posisi Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai ketua KONI Jatim tak luput dari sorotan tajam.

Bahkan Gubernur Soekarwo yang sebelumnya selalu disebut Gus Ipul sebagai pemberi restu majunya dalam pemilihan ketua KONI Jatim kini sudah berbalik dukungan. Gubernur yang juga Ketua Partai Demokrat Jatim itu kini mengajak Gus Ipul mematuhi peraturan yang ada.

Rangkap jabatan itu dipersoalkan karena dinilai melanggar UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Pejabat publik dalam UU itu dilarang merangkap jabatan di KONI.

(gik/gik)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.