Vonis warga Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan tersebut lebih ringan dari tuntutan semula dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menginginkan terdakwa di penjara selama 2 tahun karena menganiaya bupati saat ada kegiatan.
Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan penusukan kepada Bupati Madiun Muhtarom. Sementara ada beberapa hal yang meringankan terdakwa bagi hakim yakni belum pernah tersangkut hukum.
"Dengan berbagai pertimbangan yang disebutkan maka terdakwa dijatuhi hukuman
1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Hariadi saat sidang di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Jalan Soekarno Hatta, Kamis (20/5/2010).
Sementara terdakwa Yunus Trianto alias Yuyun (31) mengaku vonis tersebut kurang berat, meski dirinya sampai saat ini masih sangat tidak suka dengan sikap bupati yang dinilai menggampangkan permasalahan dengan mengobral janji-janji belaka.
"Menurut saya hukuman tersebut kurang berat dan saya tetap menilai bupati masih arogan dan hanya janji-janji terus padahal masih ada yang belum dipenuhi janjinya," jelas Yunus usai sidang.
Yunus menambahkan dirinya bersama kuasa hukum, Suyanto masih pikir-pikir dulu dengan vonis tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa melukai Bupati Madiun Muhtarom Selasa (22/12/2009) lalu pukul 23.30 WIB saat menghadiri kegiatan Bhakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan. Saat itu bupati hanya mengalami luka lecet karena obeng yang digunakan bengkok setelah dirampas oleh Wabup, Madiun Iswanto. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini