"Terdakwa Tengku Azmun Jaafar diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,208 triliun," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) M Rum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (9/5/2008).
15 Perusahaan yang mendapatkan IUPHHKHT itu antara lain PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Hutani Jaya dan PT Madukoro. Sebagian dari perusahaan itu diduga berafiliasi pada Azmun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP," kata M Rum dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon.
Dakwaan primer itu membuat Azmun diduga telah menyalahgunakan wewenang secara melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Ancaman pidana maksimum adalah 20 tahun penjara dan minimum 4 tahun.
Dakwaan subsider untuk Azmun adalah pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan dakwaan subsider, Azmun terancam penjara 20 tahun dan minimum 1 tahun.
Usai dakwaan dibacakan, Azmun langsung membalas dengan eksepsi atau nota keberatan. Eksepsi dibacakan pengacara terdakwa, Hieronimus Dani. (aba/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini