Bojonegoro - Dullah, Awi, Warsito dan Dikan, semua warga Desa Pancur, Temayang dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres Bojonegoro, Kamis (30/8/2007). Mereka terbukti menyembunyikan kayu jati hasil illegal logging.Kayu jati hasil curian bukan hanya ditemukan dalam rumah ke-4 tersangka, tapi juga di lokasi persawahan dan kebun dekat rumah tersangka. Diduga, kayu-kayu itu baru dijarah dari dalam hutan dan belum sempat disimpan dalam rumah karena keburu terpergok polisi.Tangkapan dalam Operasi Hutan Lestari (OHL) itu, berhasil menyita barang bukti kayu gelap sebanyak 3,1 meter kubik. "Kami hitung jumlah barang bukti ada 124 batang kayu dengan berbagi ukuran", jelas Kabag Operasional Polres, Kompol Suharyono.Barang bukti lalu disimpan dalam gudang Perhutani, bersama dengan kayu-kayu jati gelap hasil tangkapan lainnya. "Tersangka illegal logging kami jerat dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kehutanan," tambah Kompol Suharyono.Secara terpisah, saat memantau pemindahan barang bukti kayu gelap di Tempat Penimbunan Kayu (TPK), Markum, Humas Perhutani KPH Bojonegoro menjelaskan, kawasan hutan yang berdekatan dengan pemukiman penduduk sangat rawan terhadap tindak penjarahan."Makanya tim gabungan kami dengan polisi akan terus menyisir kawasan pinggiran hutan yang diduga banyak tempat-tempat penyimpanan kayu jati curian", kata Markum.
(mar/mar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini