Melalui Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK terdapat pembeda antara Biro Humas dan Tim Jubir KPK. Kedua organ itu memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Jubir bertugas menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, dan melaksanakan tugas lain atas perintah dan kebijakan Pimpinan. Adapun Biro Humas mempunyai tugas mengelola pelayanan informasi publik, pemberitaan dan publikasi serta dokumentasi kegiatan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Febri Diansyah diperbolehkan untuk memilih diantara kedua jabatan itu. "Misalnya, Mas Febri mau memilih menjadi jubir atau kabiro ya tinggal kemudian memilih. Kalau memang mau jubir ya silakan nanti kabironya harus dilepas atau sebaliknya," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (24/12/2019).
Menurut Anda, Febri tetap menjadi Jubir atau Kabiro Humas KPK?
Dewas KPK Dituduh Berisi Orang Jokowi, Mahfud MD: Namanya Demokrasi
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini