"Yang penting bagaimana nanti seorang juru bicara dapat menjadi jembatan informasi sekaligus sarana akuntabilitas publik KPK pada masyarakat melalui teman-teman jurnalis," kata Febri kepada wartawan, Senin (23/12/2019).
"Keterbukaan informasi adalah bagian dari cara KPK untuk membuka diri agar diawasi, dijaga, hingga dicintai. Jadi kita doakan saja KPK bisa mendapatkan putra-putri terbaik mengisi posisi tersebut dan juga sejumlah jabatan yang saat ini sedang kosong," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri juga bercerita mengenai rangkap jabatan yang diembannya selama kurang-lebih 3 tahun terakhir itu. Febri sebetulnya dilantik sebagai Kabiro Humas KPK pada Desember 2016.
Saat itu pimpinan KPK yang digawangi Agus Rahardjo mempercayakan Febri sebagai jubir KPK. Barulah pada 2018, KPK mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, di mana terdapat pembeda antara Biro Humas dan Tim Jubir KPK.
"Saat terjadi perubahan peraturan internal, saya usulkan agar posisi Juru Bicara dipegang oleh orang yang berbeda dengan Kepala Biro Humas. Namun hingga Pimpinan Jilid IV selesai menjalankan tugasnya memang Pimpinan saat itu masih meminta saya menjalankan kedua fungsi itu di waktu yang sama. Jadi tugas itu sudah saya jalankan sebaik-baik yang saya bisa selama lebih 3 tahun. Saya ingat juga, dulu pernah usulkan ke Pimpinan agar masa tugas atau masa jabatan Jubir dibatasi agar ada regenerasi dan wajah KPK tidak bergantung pada personal tertentu," kata Febri.
Simak Video "Jubir KPK Dipolisikan, Hendardi: Saya Bilang Polda Tak Usah Proses"
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini