) ditunda DPR. RUU P-KS memunculkan persepsi miring, mulai dari dituduh melegalkan aborsi hingga pro-LGBT.
Persepsi miring terhadap RUU P-KS mewarnai penolakan terhadap RUU yang sudah dibahas sejak 2012 ini. Berikut adalah kumpulan persepsi miring terhadap RUU P-KS.
Penolaknya adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Euis Sunarti, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, hingga fraksi partai yang nama singkatannya mirip dengan RUU ini, yakni Fraksi P-KS.
Berikut adalah poin-poin terkait RUU P-KS yang kontroversial itu:
1. Judul dinilai bermasalahRUU ini sudah dipermasalahkan sejak dari judulnya. Penggunaaan istilah 'kekerasan' dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai problematis. Euis Sunarti pada Kamis (14/2/2019) menyuarakan hal ini.
"Jadi inilah yang kemudian kita meminta untuk diperbaiki namanya. Jadi istilahnya itu ada teman-teman menyarankan (RUU PKS diubah menjadi) RUU tentang Penghapusan Kejahatan Seksual," kata Euis.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan saat ini pembahasan RUU P-KS menemui jalan buntu. Ia menyebut saat ini anggota Panja RUU P-KS masih berdebat soal judul yang tepat untuk RUU tersebut. Judul bakal mempengaruhi isi RUU. Ia mengatakan beberapa usul judul dari anggota Panitia Kerja (Panja) di antaranya 'RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual' dan 'RUU Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Seksual'.
"Karena judul akan mempengaruhi substansi UU itu sendiri. Kami sebetulnya menginginkan seharusnya segera dibahas kembali. Saya sudah sampaikan ke pimpinan komisi untuk diagendakan pembahasan dan disampaikan terbuka pandangan fraksi," kata Ace kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
2. Hoax Legalkan ZinaRUU P-KS sempat diisukan melegalkan zina. Menurut Euis Sunarti, RUU tersebut seolah melegalkan pelacuran karena tidak mengatur larangan perzinaan dalam RUU P-KS itu. Dia menyoroti soal 'persetujuan' sebagai indikator hubungan seksual itu termasuk kekerasan atau tidak. Bila seks dilakukan dengan persetujuan maka itu bukan kekerasan seksual.
Tengku Zulkarnain juga pernah menyatakan bahwa pemerintah akan menyebarkan pelegalan zina lewat RUU ini. Dia menyebut pemerintah akan melegalkan zina dan menyediakan alat kontrasepsi untuk muda-mudi apabila RUU tersebut disahkan.
"... Pelajar, dan mahasiswa, dan pemuda yang belum nikah yang ingin melakukan hubungan seksual, maka pemerintah mesti menyediakan alat kontrasepsi untuk mereka. Anak-anak muda yang belum nikah kepengen berzinah, pemerintah harus menyediakan kondomnya supaya tidak hamil di luar nikah," kata Tengku Zulkarnain dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom.
Kritikan dari sejumlah pihak tertuju Tengku Zulkarnain. Sampai akhirnya, melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Selasa (12/3), Ustaz Tengku Zul mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf. Dalam situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, cuitan Tengku Zul soal itu dinyatakan
hoax.
"Stlh mencermati isi RUU P-KS sy tdk menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah utk pasangan Remaja dan Pemuda yg ingin melakukan hubungan suami isteri. Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf krn mendapat masukan yg salah," cuit Ustaz Tengku.
Muncul pula petisi bikinan Maimon Herawati di situs change.org pada Minggu (27/1). Komnas Perempuan salah satu pihak yang dituju petisi berjudul 'TOLAK RUU Pro Zina'. Dalam petisi tersebut, Maimon menjelaskan alasan menolak RUU P-KS. Poin yang disorotnya di antaranya soal pemaksaan hubungan seksual yang bisa dijerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan diperbolehkan. Begitu soal aborsi yang bisa dijerat hukum hanya yang bersifat pemaksaan. Sementara jika sukarela diperbolehkan.
3. Isu Legalkan AborsiMelalui interpretasinya, Euis Sunarti menyatakan pasal dalam RUU PKS mengandung pelegalan
aborsi. Pengguguran kandungan bisa digolongkan legal bila dilakukan tanpa paksaan, sama seperti hubungan seksual tanpa paksaan juga bakal tak digolongkan sebagai kekerasan atau zina.
"Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah pemaksaannya atau ketiadaan persetujuannya itu. Ketiadaan persetujuan untuk aborsi, itu dikatakan kekerasan, dikatakan pemaksaan. Tetapi aborsinya, pelacurannya tidak dianggap sebagai sesuatu bermasalah sehingga kalau itu dilakukan karena suka atau karena setuju itu nggak bermasalah dalam RUU ini," kata Euis saat berbincang, Kamis (14/2/2019).
Muncul pula petisi bikinan Maimon Herawati di situs change.org pada Minggu (27/1). Komnas Perempuan salah satu pihak yang dituju petisi berjudul 'TOLAK RUU Pro Zina'. Dalam petisi tersebut, Maimon menjelaskan alasan menolak RUU P-KS. Poin yang disorotnya di antaranya soal pemaksaan hubungan seksual yang bisa dijerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan diperbolehkan. Begitu soal aborsi yang bisa dijerat hukum hanya yang bersifat pemaksaan. Sementara jika sukarela diperbolehkan.
Dalam petisinya di change.org berjudul 'TOLAK RUU Pro Zina', Maimon Herawati juga beranggapan RUU P-KS berpotensi memperbolehkan aborsi bila dilakukan sukarela.
4. Isu Pro-LGBTRUU PKS dinilai mengandung sikap pro-
LGBT. Dalam petisinya, Maimon juga menyatakan hal tersebut. FPI juga menilai bahwa RUU PKS bisa melegalkan LGBT.
Ketum FPI Sobri Lubis dalam sambutannya di Milad ke-21, seperti dilihat detikcom dalam video YouTube yang disiarkan akun Front TV, Sabtu (24/8/2019), dia menyampaikan frasa 'hasrat seksual' yang dianggap tidak jelas dalam RUU PKS. Menurutnya, frasa tersebut berpotensi mengarah pada pembahasan soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Lebih jauh RUU PKS bahkan berpotensi melegalkan LGBT. Kenapa demikian? Dalam definisi kekerasan seksual saja, dalam pasal 1 ayat 1 yang termasuk kekerasan seksual ialah hinaan, serangan terhadap hasrat seksual seseorang. Tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai maksud frasa tersebut dalam lampiran penjelasan," ujar Sobri Lubis.
Berikut ini bunyi pasal di RUU PKS yang dinilai FPI berpotensi legalkan LGBT:
Pasal 11. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan tidak ada satu pun pasal yang melegalkan perzinaan, terlebih soal perzinaan sejenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender/transeksual (LGBT). Menurutnya, tuduhan itu omong kosong.
"Saya Ketua DPR RI dan saya tahu persis pasal demi pasal nggak ada satu pasal pun yang berbunyi melegalkan perzinaan, apalagi sejenis," tegas Bamsoet di Stadium Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Komnas Perempuan menanggapi juga. Mereka menilai FPI 'tidak nyambung'. Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny, kata 'hasrat' dalam Pasal 1 itu bukanlah orientasi seseorang melainkan 'keinginan'.
"Jangan punya sikap yang selalu curiga dan menghalangi perempuan Indonesia korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. FPI tidak membaca pasal-pasal dengan baik. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengimbau semua pihak membaca RUU PKS dengan baik," kata Adriana saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/8) lalu.
5. Kedip dan siul kena pidanaDalam RUU ini, pelecehan seksual dibagi dua yakni yang berbentuk tindakan fisik dan non-fisik. Yang dimaskud tindakan non-fisik meliputi siulan, kedipan mata, gerakan memperlihatkan atau memainkan kelamin, komentar sensual, menunjukan pornografi, hingga foto diam-diam atau mengintip.
Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik seperti itu bisa dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.
6. Pelaku pelecehan tokoh agama bisa tambah hukumannyaMenurut RUU ini, bila pelaku pelecehan seksual non-fisik adalah tokoh agama, penanggung jawab lembaga pendidikan, atau atasan, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.
Bila pelecehan seksualnya tergolong pelecehan fisik, maka pelaku bisa dipenjara 3 tahun kalau koran merasa terhina, bila korban adalah anak-anak maka hukuman maksimal 4 tahun, bila korban adalah penyandang disabilitas maka hukuman maksimal 4 tahun penjara, bila korban adalah anak disabilitas maka hukuman maksimal adalah 5 tahun penajara, apabila korban mengalami guncangan jiwa maka pelaku dihukum 4 sampai 8 tahun penjara.
Apabila pelecehan seksual fisik dilakukan oleh tokoh agama atau tokoh masyarakat, maka pelaku bisa dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun. Apabila pelaku adalah orang tua, keluarga, atau yang bertanggung jawab di lingkungan pendidikan maka bisa dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
7. PKS bersyukur RUU PKS ditundaDPR memutuskan menunda pengesahan RUU PKS di periode 2014-2019. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengapresiasi keputusan yang diambil dalam lobi pimpinan Dewan itu.
"Alhamdulillah berkat pertolongan Allah dan doa para tokoh masyarakat dan ulama serta pihak-pihak yang masih memiliki nurani untuk menjaga moralitas bangsa akhirnya RUU P-KS ditunda pengesahannya. Perjuangan kami tidak sia-sia," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).
Fraksi PKS berkukuh menilai rumusan naskah akademik dan pasal-pasal RUU P-KS jauh dari semangat nilai-nilai Pancasila, agama dan budaya ketimuran. PKS memandang kajian mendalam dan perbaikan mendasar secara filosofis yang mengacu pada nilai-nilai tersebut diperlukan.
"Fraksi PKS merasa berkewajiban melindungi warga bangsa dari kekerasan seksual tapi kami juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga moralitas bangsa sesuai Pancasila dan konstitusi," kata Jazuli.
Apakah Anda mendukung atau menolak RUU P-KS?