Terlalu Istimewakan Anggota DPR, UU MD3 Layak Diujimaterikan ke MK
- detikNews
Selasa, 15 Jul 2014 17:24 WIB
Jakarta - Hasil revisi UU Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diketok DPR dinilai terlalu mengistimewakan anggota DPR dan sangat melindungi anggota DPR yang terjerat kasus hukum. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3, petisi online yang digagas Melany Tedja di change.org hingga DPD sepakat akan mengajukan uji materi pada UU MD3 itu. Bila Anda setuju dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Melany Tedja dan DPD, pilih Pro!
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.