Lebih dari 10.000 Orang Dukung Petisi Uji Materi Revisi UU MD3

Undang-undang MD3

Lebih dari 10.000 Orang Dukung Petisi Uji Materi Revisi UU MD3

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2014 12:15 WIB
Jakarta - Sebuah petisi terkait hasil revisi UU Keduduka MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ramai diperbincangkan di media sosial. Petisi itu berisi dukungan uji materi UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Petisi itu dibuat oleh seorang aktivis bernama Melany Tedja melalui change.org, Jumat (11/7/2014), dengan judul 'Mempetisi Judicial Review Terhadap Revisi UU MD3'. Pada pukul 12.00 WIB, petisi ini sudah mendulang 10.000 tanda tangan.

Petisi itu ditujukan untuk Humas MK dan Sekretariat MK. Dalam petisi itu juga dituliskan bahwa hasil revisi UU MD3 telah memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada para wakil rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya kekuasaan yang sangat tinggi untuk satu koalisi di legislatif. Koalisi permanen yang diusung 6 fraksi memiliki 63 persen dari total 560 kursi," tulis Melany dalam petisinya.

"Sebelum revisi, mereka perlu 67 kursi lagi untuk kuorum 420 suara. Tapi mereka telah mengganti UU yang memudahkan mereka di mana mereka cuma perlu 21 suara lagi untuk mencapai kuorum 2/3," tambah Melany.

Di dalam petisi ini juga ditulis bahwa hasil revisi UU MD3 membuat anggota DPR tidak bisa dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait tindak pidana tanpa seizin Mahkamah Kehormatan Dewan dan Presiden. Tertulis pula dalam petisi ini bahwa partai pemenang pemilu tidak otomatis menjadi ketua DPR.

Kemudian petisi ini juga menuliskan bahwa ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan khususnya terkait dengan alat kelengkapan DPR (AKD) telah dihapus.

"Dengan sistem ini, tidak ada gunanya orang menjadi wakil rakyat. Mereka akan memilih menjadi wakil koalisi dan suara kita tidak ada harganya," tulis Melany dalam petisinya.

Hingga berita ini diturunkan, tanda tangan untuk petisi ini terus bertambah hingga lebih dari 10.000 tanda tangan.

Sekadar diketahui, berdasar salinan UU MD3 yang didapat detikcom, penyidik tak memerlukan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan tindak pidana khusus. Termasuk dalam kategori tindak pidana khusus adalah tindak pidana korupsi, terorisme, dan pelangaran hak asasi manusia.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 245 ayat 3 Undang-undang tentang Kedudukan MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3 yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (8/7/2014).

Dalam pasal 245 ayat 3 UU MD3 diatur bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memerika anggota DPR jika:

1. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana
2. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
3. Disangka melakukan tindak pidana khusus.

Proses pengesahan revisi UU MD3 itu tak berjalan mulus. Keputusan ini awalnya akan diambil melalui proses pemungutan suara di ruang sidang paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Namun tiga di DPR yang menjadi pengusung capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yakni, Fraksi PDIP, PKB dan Hanura walk out dari proses pemungutan suara.

(vid/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads