(nwk/nrl)
Dukun Santet Dihukum Rp 300 Juta atau Bui Maksimal 5 Tahun
Jumat, 08 Mar 2013 11:46 WIB

Jakarta - RUU KUHP mengatur hukuman pada orang yang berpraktek ilmu hitam yang terbukti mencelakai orang lain. Pasal 296 RUU KUHP, disebutkan orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain. Bila Anda setuju dengan Pasal 296 RUU KUHP itu, pilih Pro!
(nwk/nrl)
(nwk/nrl)