Dalam pasal 296 Rancangan KUHP, disebutkan orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain.
"Karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian penderitaan mental atai fisik seseorang," demikian bunyi pasal 293 ayat 1 Rancangan KUHP seperti dikutip detikcom, Kamis (7/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pembuat tindak pidana untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan," jelas pasal yang tergabung dalam BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum ini.
Rancangan yang terdiri dari 766 pasal dengan 38 BAB ini telah diserahkan pemerintah ke DPR kemarin (6/3). KUHP ini akan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
KUHP dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918. Meski demikian, dalam pelaksanannya saat itu terdapat pembedaan pengadilan berdasarkan warna kulit.
(asp/van)