(asy/asy)
Jangan Penjarakan Prita!
Sabtu, 09 Jul 2011 07:31 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi jaksa dan memenjarakan Prita Mulyasari gara-gara kasus surat pembaca yang memprotes pelayanan RS Omni Internasional. Banyak pihak berpendapat bahwa Prita tak seharusnya dipenjarakan. Bila Anda setuju Prita seharusnya tak dipenjarakan, pilih Pro!
(asy/asy)
(asy/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
