Jangan Penjarakan Prita!

Jangan Penjarakan Prita!

- detikNews
Sabtu, 09 Jul 2011 07:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi jaksa dan memenjarakan Prita Mulyasari gara-gara kasus surat pembaca yang memprotes pelayanan RS Omni Internasional. Banyak pihak berpendapat bahwa Prita tak seharusnya dipenjarakan. Bila Anda setuju Prita seharusnya tak dipenjarakan, pilih Pro!


(asy/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini