WNI Terlibat Scam Kamboja, Korban atau Scammer?

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 27 Jan 2026 11:18 WIB
Foto: WNI di Kamboja (dok. istimewa)
Jakarta -

Warga negara Indonesia (WNI) berada di Kamboja hingga Filipina terlibat penipuan digital atau scam. Muncul perbincangan tentang status WNI di sana sebagai korban TPPO atau justru scammer.

Dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar tak sepakat jika para WNI ini dianggap sebagai korban TPPO. Mahendra menyebut para WNI ini sebagai scammer yang melanggar hukum pidana.

"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer," kata Mahendra.

Sementara itu, Ketua BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera juga bersepakat dengan pandangan Mahendra. Namun, Mardani menyebut para WNI menjadi scammer karena minimnya lapangan kerja di RI.

Sedangkana Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan agar status pelaku atau korban harus dibedakan secara hati-hati. Sebab, keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.




(rdp/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork