Ini Para Tersangka TPPO yang Dibekuk Polda Metro Jaya

Foto

Ini Para Tersangka TPPO yang Dibekuk Polda Metro Jaya

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 06 Des 2024 17:30 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. 9 Orang tersangka diamankan.

Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. 9 Orang tersangkan diamankan.

Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. Β 

Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. 9 Orang tersangkan diamankan.

Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara China. Β 

Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. 9 Orang tersangkan diamankan.

"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. 9 Orang tersangkan diamankan.

Mulanya para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Namun tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng. Β 

Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. 9 Orang tersangkan diamankan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Β 

Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. 9 Orang tersangkan diamankan.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 (lima belas tahun). Β 

Ini Para Tersangka TPPO yang Dibekuk Polda Metro Jaya
Ini Para Tersangka TPPO yang Dibekuk Polda Metro Jaya
Ini Para Tersangka TPPO yang Dibekuk Polda Metro Jaya
Ini Para Tersangka TPPO yang Dibekuk Polda Metro Jaya
Ini Para Tersangka TPPO yang Dibekuk Polda Metro Jaya
Ini Para Tersangka TPPO yang Dibekuk Polda Metro Jaya


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads