Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. 9 Orang tersangka diamankan.
Foto
Ini Para Tersangka TPPO yang Dibekuk Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. Β
Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara China. Β
"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Mulanya para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Namun tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng. Β
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus tersebut, mulai dari passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Β
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 9 tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana yaitu penjara maksimal 15 (lima belas tahun). Β