Penyebab Perkara Pilkada di MK Berguguran: Gugatan Tak Jelas-Telat Diajukan

Penyebab Perkara Pilkada di MK Berguguran: Gugatan Tak Jelas-Telat Diajukan

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 06 Feb 2025 15:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

Ada pula gugatan yang gugur karena permohonannya tidak jelas. Misalnya pemohon salah menuliskan objek sengketa atau nama daerah yang bersengketa. Salah satunya, terjadi pada perkara Pilbup Halmahera Tengah dengan nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga dinyatakan tidak jelas atau kabur. MK menemukan kesalahan dalam pencantuman nama daerah yang menjadi objek sengketa, yaitu Kota Subulussalam menjadikan alternatif pertama petitum Pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK mengaku tidak bisa memahami kesalahan tersebut. Sebab, sengketa yang didalilkan pemohon terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah. Sementara, pasangan calon Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani dimohonkan kepada MK untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilwalkot Subulussalam yang berada di Aceh.

Ada pula permohonan perkara yang tidak beralasan menurut hukum. Seperti, perkara Pilgub Maluku Utara dengan nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025.

ADVERTISEMENT

MK menilai prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan KPU kepada cagub nomor urut 4 Sherly Tjoanda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. MK menyatakan pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly di RSPAD Gatot Subroto Jakarta tidak termasuk dalam pelanggaran TSM.

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti jika KPU melakukan verifikasi pencalonan Sherly Tjoanda secara tidak benar. MK meyakini proses pengusulan Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti dari suaminya, Benny Laos yang meninggal dunia, dilakukan KPU telah sesuai dengan mekanisme.

"Terbukti bahwa Termohon dalam proses pergantian pasangan calon Gubernur yang digantikan oleh Pinak Terkait (Sherly Tioanda) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan seningga menurut Mahkamah pengusulan bakal calon pengganti, pemeriksaan bakal calon pengganti, hingga penetapan calon pengganti, telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur yang benar," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Selain alasan-alasan tersebut, ada pula gugatan yang telah dicabut. Seperti gugatan Pilkada Jawa Tengah yang diajukan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Pilkada Depok yang diajukan Imam Budi Hartono-Ririn.

Lihat juga Video 'KPU Sebut 3 Provinsi Tak Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada di MK':


(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads