Serba-serbi Pelantikan Kepala Daerah Berubah, Termasuk Opsi Jadwal Baru

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 01 Feb 2025 08:59 WIB
Ilustrasi kepala daerah (Foto: Dok.Detikcom)
Jakarta -

Pemerintah ingin kepala daerah hasil dari putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kepala daerah nonsengketa akan dilantik berbarengan. Hal ini dilakukan demi efisiensi.

Diketahui, awalnya Pemerintah masih mencari formula yang tepat untuk pelantikan kepala daerah. Pasalnya, ada kepala daerah yang masih bersengketa di MK, dan ada pula yang tidak bersengketa.

Tadinya, pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digelar 6 Februari 2025. Sedangkan pelantikan kepala daerah yang bersengketa akan menunggu putusan dari MK terlebih dulu.

Pembacaan putusan perkara pilkada di MK paling lambat dibacakan 11 Maret 2025. Sedangkan batas akhir penyerahan salinan putusan pada 13 Maret 2025.

Namun, di sela-sela jadwal sidang MK, terdapat putusan dismissal. Awalnya putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Kemudian MK mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025.

Kembali ke Tito, dia mengatakan rencana pemunduran jadwal itu telah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto. Tito mengatakan Prabowo meminta agar pelantikan digelar secara efisien.

ari, anggota Bawaslu Herwyn Malonda, dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan keterangan pers soal meninggalnya petugas KPPS di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (19/2/2024)." title="Menteri-KPU-Bawaslu-BPJS Kumpul Bahas Petugas KPPS Meninggal" class="p_img_zoomin" />Mendagri Tito Karnavian (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

"Beliau berprinsip, kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujarnya.

Prabowo ingin pelantikan dilakukan secepat mungkin. Supaya ada kepastian politik di daerah-daerah.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya




(isa/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork