Gugatan Pilbup Yalimo
Sebelumnya, pasangan nomor urut 2 Alexander Walilo dan Ahim Helakombo menggugat hasil Pilbup Yalimo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mendalilkan cabup nomor urut 1 Nahor Nekwek yang juga petahana telah melakukan dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Pither Ponda Barany, dalam sidang perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1). Pither mengatakan terkait suap tersebut pernah disampaikan langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dalil permohonannya, pada Pilkada 2020, Wanto seorang pengusaha memberikan uang Rp 3 miliar kepada Nahor. Kemudian, dalam proses perselisihan hasil pilkada di MK, uang Rp 3 miliar tersebut, Nahor berikan kepada majelis hakim, agar memenangkan putusan di MK.
"Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa 'suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu yang lalu'," kata Pither.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo. Selain itu, meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar.
"Menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo 2024 dalam keputusan KPU Kabupaten nomor 657 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Yalimo yang benar menurut pemohon, sebagai berikut, paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak mendapat 35.647 suara. Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo mendapat 35.792 suara. Palson 3 Marthen Yohama-Markus Walilo mendapat 17.371 suara," tuturnya.
Lihat juga Video 'Hakim MK Singgung Kemenangan Barcelona Vs Benfica di Persidangan':
(amw/jbr)