Pasangan nomor urut 2 Alexander Walilo dan Ahim Helakombo menggugat hasil Pilbup Yalimo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mendalilkan cabup nomor urut 1 Nahor Nekwek yang juga petahana telah melakukan dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Pither Ponda Barany, dalam sidang perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Pither mengatakan terkait suap tersebut pernah disampaikan langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho.
Dalam dalil permohonannya, pada Pilkada 2020, Wanto seorang pengusaha memberikan uang Rp 3 miliar kepada Nahor. Kemudian, dalam proses perselisihan hasil pilkada di MK, uang Rp 3 miliar tersebut, Nahor berikan kepada majelis hakim, agar memenangkan putusan di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa 'suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu yang lalu," kata Pither.
Ketua majelis hakim panel 2, Saldi Isra, pun menanyakan kapan tepatnya proses dugaan suap itu terjadi. Pither mengatakan dugaan suap itu terjadi pada Pilkada 2020.
"Pemilu yang lalu itu pemilu yang mana, Pak?" tanya Saldi.
"2020," ujar Pither.
"Itu ada bukti rekamannya?" tanya Saldi.
"Ada," jawab Pither.
"Ada diserahkan?" tanya Saldi.
"Ada masuk," jawab Pither.
Saldi kembali memastikan kepada kuasa hukum, jika dugaan suap itu bukan terjadi di Pilkada 2024. Saldi juga menanyakan sosok majelis hakim yang diduga menerima suap tersebut.
"Jadi bukan pilkada yang sekarang ya,tapi yang 2020?" tanya Saldi.
"Yang lalu," kata Pither.
"Ada disebut nama hakimnya nggak?" tanya Saldi.
"Nggak ada," jawab Pither.
Simak juga Video 'Kubu Wenny-Michael Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.