Cawalkot Jayapura Gugat Paslon Kalah, KPU: Suaranya Tetap Tak Masuk Ambang

Cawalkot Jayapura Gugat Paslon Kalah, KPU: Suaranya Tetap Tak Masuk Ambang

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 30 Jan 2025 10:47 WIB
Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.
Foto: Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

KPU Kota Jayapura meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jayapura nomor urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo. KPU menilai suara pemohon dengan pasangan nomor urut 2 Jony Banua Rouw dan Darwis Massi, tidak memenuhi ambang batas.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Muhammad Sigit Ismail, dalam sidang perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). Sigit mengatakan gugatan pemohon tidak memenuhi syarat.

Diketahui, dalam Pilkada Kota Jayapura, suara terbanyak diraih oleh pasangan nomor urut 4 Abisai Rollo dan H Rusan Saru. Namun, dalam permohonannya, Boy-Dipo menggugat pasangan Jony-Darwis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kontestasi pemilihan 2024 di Jayapura itu terdapat 4 pasangan calon, dan yang mendapatkan jumlah suara paling banyak nomor 4, sementara dalam permohonan, pemohon menarik pasangan nomor urut 2," kata Sigit.

"Bila kita sandingkan baik dengan pasangan nomor urut 2 dengan paslon nomor urut 4, kedua-duanya bila kita sandingkan suaranya masih tidak masuk dalam ambang batas," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Diketahui, pasangan nomor urut 1 Frans Pekey dan Mansur M, mendapatkan 26.105 suara. Lalu pasangan Jony-Darwis mendapatkan 68.922 suara.

Sedangkan, pasangan Boy-Dipo meraih 28.019 suara. Kemudian pasangan Abisai-Rustan meraih 72.351 suara.

Lebih lanjut, Sigit membantah dalil pemohon terkait tudingan KPPS menerima bayaran untuk memenangkan pasangan Jony-Darwis. Sigit menilai dalil tersebut tidak jelas.

"Bahwa pemohon mendalilkan adanya penawaran DP kepada KPPS untuk memenangkan paslon nomor urut 2. Lalu setelah menang akan diselesaikan pembayarannya," kata Sigit.

"Terhadap dalil tersebut pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut siapa KPPS yang bersangkutan, lalu di TPS mana, lalu juga kapan dugaan tersebut terjadi, sehingga bagi kami apa yang disampaikan oleh pemohon itu hanyalah tuduhan-tuduhan saja," sambungnya.

Sigit mengatakan pemohon juga mendalilkan keberatan terhadap perolehan suara. Namun, kata Sigit, pemohon tidak menjelaskan kesalahan hitung dari KPU.

"Pemohon tidak sama sekali menjelaskan mengenai kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon, bahwa dalam dalilnya pemohon hanya mendalilkan perolehan suara, tanpa mendalilkan perhitungan suara berdasarkan versi pemohon," jelasnya.

"Pemohon tidak mampu mendalilkan kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon dan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon," imbuh dia.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kota Jayapura nomor 457 tahun 2024.

Sebelumnya, hakim MK Arsul Sani bingung dengan gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo. Boy-Dipo meminta pasangan calon nomor urut 2 Jony Banua Rouw dan Darwis Massi, yang bukan peraih suara terbanyak, untuk didiskualifikasi.

Hal itu disampaikan dalam sidang panel 3 perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). Mulanya, Arsul menanyakan siapa pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura.

"Yang ranking pertama siapa?" tanya Arsul.

"Nomor urut 04," jawab kuasa hukum Boy-Dipo, Achmad Jaenuri.

Achmad mengatakan permohonan itu lantaran pasangan Jony-Darwis dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Dia mengatakan basis pendukung pasangan Jony-Darwis beririsan dengan pasangan Boy-Dipo.

"Iya, alasan yang pertama, yang kami sampaikan karena terjadi kecurangan yang sangat masif yang dilakukan 02, dan kebetulan 02 ini basis masanya beririsan dengan kami sebagai 03," ujarnya.

"Perbaikan yang ingin kami sampaikan itu adalah yang akan kami ajukan yaitu pembatalan 02 dan 04, tetapi kami sudah sepakat disampaikan agar diikuti apa yang sudah diajukan di permohonan awal," imbuhnya.

Simak juga Video 'MK Heran Cawalkot Jayapura Justru Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads