KPU Malut Bantah Istimewakan Cagub Sherly Tjoanda

KPU Malut Bantah Istimewakan Cagub Sherly Tjoanda

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 22 Jan 2025 18:00 WIB
Sherly Tjoanda.
Foto: Sherly Tjoanda. (dok. Instagram @s_tjo)
Jakarta -

KPU Maluku Utara (Malut) menegaskan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Calon Gubernur nomor urut 4 Sherly Tjoanda dalam pemeriksaan kesehatan. KPU menyatakan kerja sama dengan RSUD Dr H Chasan Boesoirie di Kota Ternate telah berakhir sebelum Sherly menjadi cagub pengganti suaminya yang meninggal, Benny Laos.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Malut, Hendra Kasim, dalam sidang perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Hendra mengatakan pemohon telah keliru dalam memahami Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024.

"Perjanjian kerja sama antara termohon dengan RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Kota Ternate, yang menyebutkan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak," kata Hendra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra mengatakan pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ialah 27 Agustus sampai 2 September 2024. Maka, kata dia, kerja sama itu dilakukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dimulai sampai hasilnya diserahkan ke KPU.

"Bahwa hasil pemeriksaan kesehatan 4 calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh RSUD Dr H Chasan Boesoirie diserahkan kepada termohon pada 4 September 2024, dengan demikian sejak 4 September 2024 hubungan hukum antara termohon dengan RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Kota Ternate, telah berakhir. Dengan berakhirnya hubungan hukum tersebut, tidak ada lagi kewajiban hukum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan calon pengganti di RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Kota Ternate," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Hendra mengatakan KPU berlaku adil kepada empat pasangan calon untuk melakukan pemeriksaan di RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Kota Ternate. Dia mengatakan Sherly menjadi cagub pengganti setelah kerja sama itu selesai. Maka, menurutnya, pemeriksaan kesehatan Sherly di RSPAD Gatot Subroto tidak melanggar ketentuan.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 tahun 2024.

Sebelumnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara ke MK. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut nomor urut 3 ini mendalilkan adanya perlakuan istimewa dari KPU kepada pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Muhammad-Basri, Faudjan Muslim, dalam sidang panel 3 dengan perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1). Faudjan mengatakan perlakuan istimewa itu lantaran dibedakannya tempat pemeriksaan kesehatan antara pasangan calon lain dengan Sherly.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, tempat pemeriksaan kesehatan ialah di RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Kota Ternate, Maluku Utara. Namun, kata Faudjan, pemeriksaan kesehatan Sherly justru dilakukan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dengan bersikap membedakan perlakuan istimewa oleh karena Sherly Tjoanda masih dalam perawatan di rumah sakit RSPAD Gatot Subroto yang seharusnya Termohon konsisten menjadikan Rumah Sakit Hasan Busoiri Ternate menjadi rujukan sebagaimana diberlakukan pada Pemohon serta pasangan calon lainnya, termasuk mendiang Benny Laos saat itu sebagai calon Gubernur nomor urut 4," jelas Faudjan.

Lihat juga Video: Fakta-fakta Ledakan Speedboat yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos

[Gambas:Video 20detik]



(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads